Tuposki
Ditulis 2019-02-07 13:55:15
TUGAS PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
- Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penanggulangan Penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk:
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara Komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
- Melaksanakan Rekam Medis
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
- Melaksanakan peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.