1

Pelayanan Rekomendasi Perijinan Sarana Kesehatan

Ditulis 2018-03-13 11:56:37

Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di lakukan dikantor DPM-PTSP Pemerintah Kota Semarang. Dinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi berdasarkan persyaratan yang telah dikumpulkan.

IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK DASAR SWASTA

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
  2. foto copy KTP (pemohon perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
  3. daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
  4. gambar denah bangunan.
  5. denah lokasi.
  6. daftar ketenagaan.
  7. daftar sarana dan prasarana.
  8. surat keterangan penggunaan peneranagan.
  9. surat keterangan pengguanaan air.
  10. daftar tarif.
  11. data tenaga pelaksana harian : surat penunjukan dan kesanggupan; Ijasah Dokter/Perawat/Bidan; SIP,SIK,SIPB; surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
  12. data dokter penanggung jawab : surat penunjukan dan kesanggupan (SP); STR; SIP; surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)

IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK DASAR SWASTA RAWAT INAP

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
  2. foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
  3. daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
  4. gambar denah bangunan.
  5. denah lokasi.
  6. daftar ketenagaan.
  7. daftar sarana dan prasarana.
  8. surat keterangan penggunaan peneranagan.
  9. surat keterangan pengguanaan air.
  10. daftar tarif.
  11. data tenaga pelaksana harian :
  12. surat penunjukan dan kesanggupan
  13. ijasah Dokter/Perawat/Bidan SIP,SIK,SIPB
  14. surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
  15. data dokter penanggung jawab
  16. surat penunjukan dan kesanggupan (SP)
  17. STR
  18. SIP
  19. surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)

IJIN KLINIK SPESIALIS

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. surat permohonan bermaterai Rp 6000,-
  2. foto copy surat pendirian akte notaris (bila pemohon yayasan) / foto copy KTP (Pemohon Perorangan).
  3. daftar riwayat hidup (pemohon perorangan).
  4. foto copy ijin gangguan (HO).
  5. foto copy status bangunan dan tanah.
  6. rencana jenis pelayanan spesialis yang dilaksanakan
  7. gambar denah situasi / denah lokasi gambar denah bangunan (termasuk ruang tindakan).
  8. daftar ketenagaan.
  9. surat penunjukan dan kesanggupan (semua tenaga)
  10. daftar perlatan medis dan non medis.
  11. daftar tarif.
  12. surat pernyataan tunduk paraturan bermaterai Rp.6000,-
  13. rekomendasi puskesmas setempat.
  14. rekomndasi IDI.
  15. rekomendasi Persatuan Dokter Spesialis terkait tentang sajian pelayanan yang dilaksanakan.
  16. data dokter penanggung Jawab :
    • foto copy ijasah
    • foto copy STR dan SIT
    •  surat ijin atasan langsung
  17. data dokter pelaksana harian dan lainnya :
    • foto copy ijasah
    • foto copy STR dan SIP
    • Surat Ijin Atasan langsung
  18. data paramedis dan tenaga lainnya :
    • foto copy ijasah
    • foto copy SIP, SIK, SIPB
  19. foto copy ijin lama
  20. foto pemohon 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018