Pelayanan Rekomendasi Perijinan Sarana Kesehatan
Ditulis 2018-03-13 11:56:37
Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di lakukan dikantor DPM-PTSP Pemerintah Kota Semarang. Dinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi berdasarkan persyaratan yang telah dikumpulkan.
IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK DASAR SWASTA
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
- foto copy KTP (pemohon perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
- daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
- gambar denah bangunan.
- denah lokasi.
- daftar ketenagaan.
- daftar sarana dan prasarana.
- surat keterangan penggunaan peneranagan.
- surat keterangan pengguanaan air.
- daftar tarif.
- data tenaga pelaksana harian : surat penunjukan dan kesanggupan; Ijasah Dokter/Perawat/Bidan; SIP,SIK,SIPB; surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
- data dokter penanggung jawab : surat penunjukan dan kesanggupan (SP); STR; SIP; surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)
IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK DASAR SWASTA RAWAT INAP
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
- foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
- daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
- gambar denah bangunan.
- denah lokasi.
- daftar ketenagaan.
- daftar sarana dan prasarana.
- surat keterangan penggunaan peneranagan.
- surat keterangan pengguanaan air.
- daftar tarif.
- data tenaga pelaksana harian :
- surat penunjukan dan kesanggupan
- ijasah Dokter/Perawat/Bidan SIP,SIK,SIPB
- surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
- data dokter penanggung jawab
- surat penunjukan dan kesanggupan (SP)
- STR
- SIP
- surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)
IJIN KLINIK SPESIALIS
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- surat permohonan bermaterai Rp 6000,-
- foto copy surat pendirian akte notaris (bila pemohon yayasan) / foto copy KTP (Pemohon Perorangan).
- daftar riwayat hidup (pemohon perorangan).
- foto copy ijin gangguan (HO).
- foto copy status bangunan dan tanah.
- rencana jenis pelayanan spesialis yang dilaksanakan
- gambar denah situasi / denah lokasi gambar denah bangunan (termasuk ruang tindakan).
- daftar ketenagaan.
- surat penunjukan dan kesanggupan (semua tenaga)
- daftar perlatan medis dan non medis.
- daftar tarif.
- surat pernyataan tunduk paraturan bermaterai Rp.6000,-
- rekomendasi puskesmas setempat.
- rekomndasi IDI.
- rekomendasi Persatuan Dokter Spesialis terkait tentang sajian pelayanan yang dilaksanakan.
- data dokter penanggung Jawab :
- foto copy ijasah
- foto copy STR dan SIT
- surat ijin atasan langsung
- data dokter pelaksana harian dan lainnya :
- foto copy ijasah
- foto copy STR dan SIP
- Surat Ijin Atasan langsung
- data paramedis dan tenaga lainnya :
- foto copy ijasah
- foto copy SIP, SIK, SIPB
- foto copy ijin lama
- foto pemohon 4 x 6 sebanyak 2 lembar