Pelayanan Laik Sehat Makanan
Ditulis 2018-03-13 11:52:34
Pengertian
Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tingaal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis
Dasar Hukum
- Undang-undang No.7 tahun 1996 tentang pangan
- SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1640 tentang tata cara penyelenggaraan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga
Tujuan Sertifikasi
- Meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan dan peraturatn dibidang keamanan pangan
- Menunmbuihkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan yang baik dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen
- Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap keselamatan konsumen
Tahapan Sertifikasi
- Mengajukan permohonan ke DInas Kesehatan Kota Semarang (cq. Bidang SDK)
- Mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan foto pemohon, fotocopy KTP dan contoh label/produk
- Mengikuti penyuluhan
- Pemeriksaan ke lokasi tempat peroduksi Industri Rumah Tangga oleh Dinas Kesehatan
- Penerbitan sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dan sertifikat PP-IRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)