Tugas Fungsi

Disunting 2018-07-20 13:11:04

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan Kota Semarang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dalam urusan kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan".

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian dibidang kesehatan
  2. Pembinaan umum dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (pomotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
  3. Pembinaan operasional, pengurusan tata usaha termasuk pemberian rekomendasi dan perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota.
  4. Pembinaan pengendalian teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis ayang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
  5. Penetapan angka kredit bagi petugas kesehatan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya

Statistik Pengunjung

Pengunjung online : 2
Pengunjung hari ini : 21
Pengunjung bulan ini : 423

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Mugassari, Kec. Semarang Selatan
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018