Survei WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan persepsi masyarakat tentang korupsi di suatu instansi. Survei ini merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Tujuan Survei WBK :
Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat : Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Mengukur Persepsi Anti Korupsi : Survei juga bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat mengenai tingkat korupsi di instansi tersebut.
Mendapatkan Data Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan : Hasil survei digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemenuhan Syarat Pengusulan WBK/WBBM : Survei ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi yang ingin mendapatkan predikat WBK atau WBBM.
Jenis Survei WBK:
Survei Eksternal : Dilakukan kepada masyarakat umum yang pernah berinteraksi dengan instansi terkait.
Survei Mandiri : Dilakukan oleh internal instansi untuk mengukur efektivitas pembangunan Zona Integritas.
Pentingnya Survei WBK :
Survei WBK memberikan gambaran nyata tentang kualitas pelayanan publik dan persepsi masyarakat terhadap korupsi di suatu instansi. Hasil survei menjadi acuan penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pencegahan korupsi, serta pemenuhan persyaratan untuk meraih predikat WBK/WBBM.
Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Anti Korupsi yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Padangsari ke masyarakat / pelanggan adalah sebagai berikut :