1

WBK

Ditulis 2025-06-24 09:44:33

WILAYAH BEBAS KORUPSI

UPTD PUSKESMAS PADANGSARI

 

Halo SOBAT PURI, WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas Korupsi, yaitu predikat yang diberikan kepada unit kerja atau kawasan yang telah memenuhi sebagian besar kriteria dalam reformasi birokrasi. Kriteria tersebut meliputi: Manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, Penataan sistem manajemen SDM, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja. 

Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. 

Dalam pemilihan unit kerja yang akan diusulkan sebagai WBK, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Unit kerja tersebut dianggap penting atau strategis dalam memberikan pelayanan publik
  • Unit kerja tersebut memiliki pengelolaan sumber daya yang cukup besar
  • Unit kerja tersebut memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi 

Dalam upayanya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi, UPTD Puskesmas Padangsari telah melakukan langkah - langkah sebagai berikut :

  1. Penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
  2. Penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
  3. WHISTLE BLOWING SYSTEM
  4. SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

Untuk mengetahui lebih lanjut, SOBAT PURI bisa KLIK Link diatas

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018