1

CAPAIAN SPM

Ditulis 2026-03-30 13:08:40

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. 

 

Peraturan Terkait:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 : Mengatur tentang standar teknis pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. 

 

Cakupan SPM Kesehatan:

  • SPM Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 
  • SPM kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Bayi Baru Lahir, Balita, Usia Pendidikan Dasar, Usia Produktif dan Lanjut Usia. 
  • SPM juga mencakup pelayanan kesehatan terkait penyakit tidak menular (Gangguan Jiwa, Diabetes Mellitus dan Hipertensi) dan penyakit menular (Tuberculosis dan HIV). 

 

Tujuan SPM Kesehatan:

  • Memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang minimal, baik jenis maupun mutunya.
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  • Mempercepat perbaikan gizi masyarakat.
  • Memperbaiki pengendalian penyakit.
  • Memperkuat sistem kesehatan dan pengendalian obat dan makanan. 

 

Penerapan SPM Kesehatan:

  • Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan.
  • Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan sumber daya yang cukup (sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya) untuk penerapan SPM. 
  • Capaian SPM Kesehatan diharapkan mencapai 100% setiap tahunnya. 

 

Pentingnya SPM Kesehatan:

  • SPM Kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhannya.
  • Penerapan SPM Kesehatan yang efektif akan berdampak positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas hidup. 

 

Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan UPTD Puskesmas Padangsari :

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018