Apa itu KTR (Kawasan Tanpa Rokok) ? Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan untukkegiatanproduksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Sanksi bagi yang melanggar KTR adalah Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).