1

Tujuh (7) Kawasan Tanpa Rokok (Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok)

Ditulis 2025-04-29 18:12:54

  1. Fasilitas pelayaan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar (sekolah)
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum dan tempat lainnya yang ditetapkan

Apa itu KTR (Kawasan Tanpa Rokok) ? Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan untukkegiatanproduksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Sanksi bagi yang melanggar KTR adalah Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018