WHISTLEBLOWING SYSTEM UPTD PUSKESMAS MANYARAN
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UPTD Puskesmas Manyaran, silahkan melapor ke Inspektorat UPTD Puskesmas Manyaran. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
WHAT
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
WHO
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
WHERE
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
WHEN
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UPTD Puskesmas Manyaran akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UPTD Puskesmas Manyaran sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.