WHISTLEBLOWING SYSTEM UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UPTD Puskesmas Kedungmundu, silahkan melapor ke Inspektorat UPTD Puskesmas Kedungmundu. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UPTD Puskesmas Kedungmundu akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UPTD Puskesmas Kedungmundu sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.