1

Tugas Fungsi dan Wewenang

Ditulis 2023-10-16 08:50:15

Tugas

Melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya

 

Fungsi

  1. Pelayanan Upaya Kesehatan, kesejahteraan Ibu dan Anak, KB Perbaikan Gizi, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan pemberantasan Penyakit, Imunisasi, Penyehatan Lingkungan, Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Sekolah, Pengobatan termasuk Pelayanan Darurat karena kecelakaan, Kesehatan Gigi dan Mulut, Laboratorium, Upaya Kesehatan Kerja, Usia Lanjut, Upaya Kesehatan Jiwa, Mata, Upaya Kesehatan Lainnya dan Pencatatan dan Pelaporan.
  2. Pembinaan Upaya Kesehatan, Peran serta Masyarakat, Koordinasi semua upaya Kesehatan, sarana Pelayanan Kesehatan, Pelaksanaan Pelayanan Rujukan Medik dan Rujukan Kesehatan, Pembinaan Teknis kepada Pustu, Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya dan Kader Pembangunan kesehatan.
  3. Pengembangan Upaya Kesehatan dalam hal Pembangunan Kader Pembangunan Bidang Kesehatan di Wilayah dan pengembangan kegiatan Swadaya Masyarakat.
  4. Pelaksaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018