Halo Sedulur Sehat ?
Tahukah kamu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang memperketat aturan terkait produk tembakau dan rokok elektronik? Ada banyak poin penting di dalamnya, seperti larangan penjualan rokok batangan dan pembatasan iklan yang lebih ketat.
Yuk, bersama kita pahami lebih lanjut peraturannya, sadari bahaya asap rokok dan sebarkan informasi ini demi Indonesia yang lebih sehat dan bebas asap rokok!
Investasikan sehatmu Mulai dari sekarang !!!
--Salam Sehat--
Dinas Kesehatan Kota Semarang