Halo sedulur sehat Kota Semarang
Tau ga apa itu KTR?
KTR adalah singkatan dari Kawasan Tanpa Rokok, yang berarti area atau ruangan yang dilarang untuk merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
KTR di Kota Semarang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perwal Nomor 29A Tahun 2014. Yang termasuk KTR adalah :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar /sekolah
3. Tempat bermain anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Perda KTR Kota Semarang juga menetapkan sanksi bagi pelanggar lho, yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00.
Yuk wujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok bagi seluruh masyarakat dengan menerapkan KTR !
-- Salam Sehat --
Dinas Kesehatan Kota Semarang