SEMARANG – Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang bertujuan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan TBC. Dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 400.7 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (P2TBC) serta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Kota Semarang untuk tahun 2024-2028 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kota Semarang dalam mengimplementasikan kebijakan penanggulangan TBC.
Pada tanggal 27 Agustus 2024 bertempat di Novotel Semarang, bersumber anggaran dari USAID Bebas TB. Tim P2TBC melaksanakan koordinasi lintas sektor untuk menyusun Matriks Kegiatan RAD Penanggulangan TBC Kota Semarang. Sehingga seluruh Tim P2TBC melakukan rumusan usulan program dan kegiatan prioritas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, Komunitas, Pemangku Kepentingan dan Multisektor lainnya. Hal ini sejalan untuk mendukung inovasi ROTAN SEMAR (Program Pengendalian Tuberkulosis berbasis kewilayahan di Kota Semarang) yang meningkatkan peran aktif multisektor (pemerintah, swasta, dunia usaha, pemangku wilayah).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang, melalui Kepala Sub Bidang Perencanaan Sosial, Johanes Adhi Nugroho, S.T., M.T., menyatakan komitmen kuat menuju Kota Semarang eliminasi TBC di tahun 2028. Sehingga diharapkan tahun 2024 ini tersusun RAD Penanggulangan TBC Kota Semarang yang mencerminkan kolaborasi multi-stakeholder dan percepatan penanggulangan TBC.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dani Miarso, SKM mengungkapkan bahwa di tahun 2023 insidensi kasus TBC di Kota Semarang masih cukup tinggi yaitu 299 per 100.000 penduduk, yang artinya setiap 100.000 orang di Kota Semarang terdapat 299 orang di antaranya menderita TBC. Sedangkan target incidence rate untuk mencapai eliminasi TBC tahun 2028 yaitu 65 per 100.000 penduduk. Dengan kompleksitas faktor penanggulangan TBC, maka selain komitmen dari Pemerintah Daerah Kota Semarang, diperlukan pula upaya signifikan berbasis wilayah. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah Program Percepatan Penurunan Penyakit Tuberkulosis Berbasis Kewilayahan di Kota Semarang (Rotan Semar).
Kegiatan ini diakhiri dengan pengisian Matriks Kegiatan RAD Penanggulangan TBC oleh seluruh tim P2TBC yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja P2ML Dinas Kesehatan Kota Semarang, Anggun Dessita Wandastuti, SKM. Serta disepakati bahwa Tim P2TBC berperan penting dalam berkoordinasi dan melakukan evaluasi langkah-langkah pengendalian TBC setiap 3 bulan sekali.