>
>
Rapat Kerja Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) Kota Semarang

Kegiatan

Rapat Kerja Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) Kota Semarang

SEMARANG - Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah menargetkan Eliminasi TBC secara nasional pada tahun 2030. Pemerintah Kota Semarang sendiri menargetkan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2028. Untuk mencapai target ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC). TP2TBC merupakan tim lintas sektor unsur pemerintah maupun non-pemerintah serta dari sektor kesehatan dan non-kesehatan. TP2TBC Kota Semarang Tahun 2024-2028 dibentuk melalui Keputusan Walikota Nomor 400.7 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Semarang Tahun 2024 – 2028.

Pada tanggal 30 Juli 2024 bertempat di Novotel Semarang, Tim P2TBC melaksanakan rapat kerja membahas indikator pengendalian TBC yang memilih Kecamatan Semarang Utara sebagai wilayah untuk pilot project. Pemilihan wilayah ini dilatarbelakangi karena Kecamatan Semarang Utara merupakan Kantong TBC Kota Semarang yang dapat dilihat dari tingginya beban kasus TBC, faktor sosial ekonomi, beban TBC-Stunting, faktor lingkungan, dan rendahnya cakupan orang yang diberikan terapi pencegahan TBC.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD,FINASIM, membuka rapat kerja ini sekaligus memaparkan terkait gambaran kapasitas adaptasi dan kerentanan wilayah terhadap TBC. Kadinkes Kota Semarang menjelaskan bahwa konsep kerentanan suatu wilayah dipengaruhi oleh eksposur, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi. Wilayah dengan kerentanan rendah terbentuk jika eksposur dan sensitivitas menurun serta kapasitas adaptasi meningkat. Peningkatan kapasitas adaptasi dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas layanan kesehatan, peningkatan cakupan vaksinasi BCG, peningkatan cakupan terapi pencegahan Tuerkulosis (TPT), peningkatan status gizi masyarakat, peningkatan pengetahuan dan literasi terkait TBC, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) termasuk menciptakan lingkungan sehat. Dengan kompleksnya faktor yang berkaitan dengan penanggulangan TBC, tidak hanya dari aspek kesehatan tetapi juga dari aspek sosial, ekonomi, dan juga lingkungan maka diperlukan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak.

Kepala Sub Bidang Perencanaan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang, Johanes Adhi Nugroho, S.T., M.T., dalam paparannya terkait Tata Kelola Tim P2TBC mengatakan bahwa Tim P2TBC wajib memadukan 2 struktur mandat yakni struktur keanggotaan unsur pentahelix dan struktur hierarki geografis. Struktur keanggotaan unsur pentahelix artinya Tim P2TBC terdiri dari sektor pemerintah, organisasi masyarakat sipil komunitas, akademisi, swasta dunia usaha, dan media. Struktur hierarki geografis merujuk bahwa Tim P2TBC ini terstruktur dari tingkat pusat sampai dengan RT/RW. Dengan idealnya bentuk Tim P2TBC ini diharapkan kinerja, sasaran, dan target dalam penanggulangan TBC dapat lebih menyeluruh serta efektif dan efisien.

Tim P2TBC dari berbagai sektor ini juga sudah berkomitmen memberikan sumbangsih dalam penanggulangan TBC di Kota Semarang di antaranya Dinas Sosial akan memberikan bantuan permakanan, Dinas Pendidikan akan memberikan beasiswa dan memfasilitasi Pendidikan anak putus sekolah, Dinas Tenaga Kerja akan memberikan pendampingan kepada Pasien TBC agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan pelatihan keterampilan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melakukan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Setelah kegiatan ini, intervensi terstruktur yang dilakukan dengan kolaborasi berbagai sektor akan diawali di Kecamatan Semarang Utara sebagai wilayah uji coba atau pilot project. Ke depannya intervensi akan diperluas dan diterapkan di seluruh wilayah di Kota Semarang. Upaya kolaboratif ini dilakukan untuk mencapai keberhasilan pengendalian TBC di Kota Semarang dalam rangka menuju eliminasi TBC di Kota Semarang tahun 2028.