Kegiatan

Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik

Semarang. Pemanfaatan data sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Data yang akurat dan berkualitas diperlukan untuk berbagai keperluan pelayanan, pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, dan lain-lain. Data kependudukan erat kaitannya dengan bidang kesehatan terutama di Puskesmas dalam memetakan penyakit dalam suatu wilayah, perekapan data penyakit, dan pelayanan pasien di Puskesmas.

Oleh karenanya, akan lebih mudah jika data kependudukan sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Puskesmas. Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Semarang menjadi narasumber dalam pertemuan Koordinasi Pengelola Sistem Informasi Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Selasa (29/08/17). Eny Puspitowati yang menjadi pembicara menjelaskan mengenai dasar hukum data kependudukan, ruang lingkup administrasi kependudukan, dan mekanisme pemanfaatan data.

Lebih lanjut Eny menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan data kependudukan harus ada MoU atau perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil. Dinas Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama sejah tahun 2016, dan saat ini sedang dalam proses pengembangan sistem. Dispendukcapil menggunakan aplikasi data warehouse sebagai bank data yang berisi data yang telah dibersihkan oleh Kemendagri. Data yang telah melalui proses penyaringan disimpan dalam aplikasi data warehouse yang setelahnya dapat digunakan oleh pihak yang
membutuhkan/lintas sektor.

Pengembangan perjanjian kerjasama tersebut, nantinya akan terintegrasi dengan puskesmas di Kota Semarang, dengan harapan akan lebih memudahkan dalam akses data pasien dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).