Pelayanan Rekomendasi Perijinan Sarana Kesehatan

Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan saat ini melalui OSS (Online Single Submission) dengan mengakses alamat oss.go.id. Dinas Kesehatan melakukan proses verifikasi teknis berdasarkan persyaratan yang telah diinputkan secara lengkap, untuk kemudian dilakukan verikasi untuk penerbitan surat izin oleh Dinas Penanaman Modal - Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang

IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK DASAR / KLINIK

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Administrasi Umum
    • Surat Permohonan Izin Klinik
    • Akta badan hukum
    • Profil klinik
    • Dokumen self assesment
    • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik ( untuk perpanjangan )
    • Seluruh dokumen perubahan jika ada perubahan : badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, alamat klinik, dokumen perubahan NIB.
  • Teknis
    • Bangunan : informasi geotag lokasi klinik, surat keterangan klinik tidak bergabung rumah tinggal, denah bangunan klinik dan ukuran
    • Sarana Prasarana : foto papan nama, daftar ruangan, daftar peralatan, daftar obat – obatan dan bahan medis pakai
    • Sumber daya manusia dan struktur organisasi : daftar SDM dilengkapi surat izin praktik
    • Surat perjanjian kerjasama pemusnahan limbah B3
    • Bentuk dan jenis pelayanan klinik
  • Persyaratan Lainnya
    • Dokumen lingkungan
    • Rekom pelayanan dari organisasi profesi untuk klinik utama dan estetika
    • Rekom puskesmas setempat untuk klinik baru

Waktu pelaksanaan 

  • Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu 10 hari sejak dokumen lengkap.
  • Waktu pelaksanaan perbaikan dari hasil evaluasi kunjungan lapangan membutuhkan waktu 7 hari.
  • Waktu pelaksanaan persetujuan pemenuhan persyaratan Klinik membutuhkan waktu 3 hari.

Biaya

   Gratis

Download

   Persyaratan & Alur 

______________________________________________________________________________________________

IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK RUJUKAN / RUMAH SAKIT

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Administrasi Umum
    • Persyaratan Umum : dokumen sertifikat badan hukum RS, dokumen profil Rumah Sakit.
    • Persyaratan Izin Baru : dokumen persyaratan umum, dokumen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi Rumah Sakit, Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat
    • Persyaratan Perpanjangan Izin : dokumen persyaratan umum, dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku, dokumen bukti akreditasi.
    • Persyaratan Perubahan Izin : dokumen persyaratan umum, dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku, dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, kepemilikan modal, jenis rumah sakit, klasifikasi rumah sakit, dan/atau alamat rumah sakit, yang ditandatangani pemilik rumah sakit, dokumen perubahan NIB.
  • Teknis
    • Persyaratan Izin Baru : dokumen Feasibility Study, Dokumen Detail Engineering Design, Master Plan, Dokumen / bukti uji fungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan baru, Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
  • Lokasi  
  • Informasi geotag Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
  • Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan
    • Dokumen self assesment bangunan dan prasarana
    • Dokumen self assesment alat kesehatan
    • Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit : total tempat tidur, tempat tidur kelas standar, tempat tidur rawat inap, tempat tidur intensif, tempat tidur isolasi.
  • Struktur Organisasi dan SDM
    • Dokumen struktur organisasi rumah sakit
    • Dokumen self assesment SDM
    • Dokumen SIP semua tenaga kesehatan rumah sakit

Waktu pelaksanaan 

  • Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu 14 hari sejak dokumen lengkap.
  • Waktu pelaksanaan perbaikan dari hasil evaluasi kunjungan lapangan membutuhkan waktu 11 hari.
  • Waktu pelaksanaan persetujuan pemenuhan persyaratan  membutuhkan waktu 3 hari.

Biaya

   Gratis

Download

   Persyaratan & Alur 

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU  Nomor 36 tahun 2014  tentang Tenaga Kesehatan
  4. Permenkes Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  5. Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  6. Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
  7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kota Semarang

 

update terakhir 16 September 2022

Info Semarang