Keberatan Informasi
Disunting 2019-10-22 10:52:18
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PADA DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
- Pemohon keberatan informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Keseahatan, mengisi formulir keberatan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP)
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan keberatan informasi publik kepada pemohon keberatan informasi publik
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
- Atasan PPID menyampaikan tanggapa keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon keberatan informasi yang mengajukan keberatan informasi paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Tanggapan keberatan informasi
- Jika pemohon keberatan informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon keberatan informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, makan dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi