Keberatan Informasi

Disunting 2019-10-22 10:52:18

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PADA DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG

  1. Pemohon keberatan informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Keseahatan, mengisi formulir keberatan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP)
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan keberatan informasi publik kepada pemohon keberatan informasi publik
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID menyampaikan tanggapa keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon keberatan informasi yang mengajukan keberatan informasi paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Tanggapan keberatan informasi
    • Jika pemohon keberatan informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
    • Jika pemohon keberatan informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, makan dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

Statistik Pengunjung

Pengunjung online : 0
Pengunjung hari ini : 24
Pengunjung bulan ini : 429

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Mugassari, Kec. Semarang Selatan
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018