1

INTERVENSI PHBS DAN MONEV KTR

Ditulis 2026-02-28 21:58:36

Kegiatan Intervensi PHBS dan Monitoring Evaluasi KTR di Tempat Umum

Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dilaksanakan kegiatan intervensi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum seperti pasar, terminal, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan perkantoran.

Intervensi PHBS di Tempat Umum
Kegiatan intervensi PHBS bertujuan untuk mendorong masyarakat agar membiasakan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Edukasi langsung kepada pengunjung dan pengelola tempat umum
- Sosialisasi pentingnya cuci tangan pakai sabun
- Imbauan menjaga kebersihan lingkungan
- Penyuluhan tentang penggunaan jamban sehat
- Ajakan untuk tidak merokok di area publik
Petugas kesehatan memberikan penyuluhan secara komunikatif dan interaktif agar pesan kesehatan dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, dilakukan juga pembagian media edukasi seperti leaflet dan pemasangan poster.

Melalui intervensi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan guna mencegah penularan penyakit.

Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Selain intervensi PHBS, dilakukan pula monitoring dan evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tempat umum telah menerapkan aturan larangan merokok dengan baik.

Adapun kegiatan monev meliputi:
- Observasi keberadaan tanda larangan merokok
- Pemeriksaan ketersediaan ruang khusus merokok (jika diperbolehkan sesuai aturan)
- Wawancara dengan pengelola terkait komitmen penerapan KTR
- Pemantauan kepatuhan pengunjung terhadap aturan
Hasil monitoring menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas memberikan pembinaan dan edukasi secara persuasif.

Harapan dan Tindak Lanjut
Melalui kegiatan intervensi PHBS dan monev KTR ini, diharapkan tercipta lingkungan tempat umum yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. Partisipasi aktif dari pengelola tempat umum dan masyarakat sangat diperlukan agar upaya ini dapat berjalan berkelanjutan.

Kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan membiasakan PHBS dan mematuhi aturan KTR, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua.

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018