Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang dimaksud dengan STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujud kan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkat kan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya peningkatan aksess anitasi sejak tahun 2006 Salah satu upaya melalui Kementerian Kesehatan adalah melakukan perubahan arah kebijakan pendekatan sanitasi dari yang sebelum nya memberikan subsidi (project driven) menjadi pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada perubahan perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan menggunakan metode CLTS (Community Led Total Sanitation). Belajar dari pengalaman implementasi CLT Smelalui berbagai program yang dilakukan oleh pemerintah bersama NGO (Non-Governmental Organization), maka pendekatan CLTS selanjutnya dikembangkan dengan menambahkan 4 (empat) pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), selanjutnya Pemerintah menetapkan STBM menjadi kebijakan nasional pada tahun 2008.
Pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar sebagai berikut:
1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS).
2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT).
4) Pengamanan Sampah RumahTangga (PSRT).
5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).