Rekredensialing BPJS Kesehatan adalah proses evaluasi ulang dan penilaian terhadap Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa faskes tersebut masih memenuhi standar kualitas dan kelayakan pelayanan, serta memastikan komitmennya dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai standar yang ditetapkan, yang dilakukan secara berkala setiap tahun atau beberapa tahun sekali.
Aspek yang Dievaluasi saat Rekredensialing:
Sumber Daya Manusia (SDM): Kualifikasi dan kecukupan tenaga medis.
Sarana dan Prasarana: Kelengkapan dan kondisi fasilitas fisik serta alat kesehatan.
Cakupan dan Komitmen Pelayanan: Kemampuan faskes untuk memberikan pelayanan sesuai standar JKN dan kesediaannya untuk terus berkomitmen.
Kualitas Pelayanan: Dievaluasi melalui telaah lapangan ke berbagai instalasi seperti rawat inap, gawat darurat, dan ruang lainnya.
Tujuan Rekredensialing:
Memastikan Kualitas Pelayanan: Menjaga agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS tetap optimal dan bermutu.
Menghindari Faskes Tidak Bermutu: Mencegah keberadaan fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar atau tidak layak.
Mendorong Kompetisi: Mendorong faskes untuk meningkatkan kualitas dan kompetisi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Menjaga Keabsahan Kerja Sama: Memastikan faskes tetap memenuhi persyaratan legalitas untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Siapa yang Melakukan Rekredensialing:
BPJS Kesehatan melalui tim visitasi atau tim rekredensialing.
Terkadang melibatkan pihak lain seperti Dinas Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) untuk mendukung proses evaluasi.