1

INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL)

Ditulis 2026-02-28 10:30:05

Inspeksi kesehatan lingkungan Tempat-Tempat Umum merupakan serangkaian kegiatan pengawasan tempat umum yang memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Pengawasan atau pemeriksaan sanitasi terhadap tempat umum yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit dan gangguan Kesehatan.

Tujuan dari melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan tempat tempat umum yaiitu untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum serta memantau keadaan sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018