1

POSYANDU 6 SPM RW 07 KELURAHAN LAMPER TENGAH

Ditulis 2025-12-30 13:24:57

Semarang –  15 Desember 2025 dilaksanakan Posyandu 6 SPM di Kelurahaan Lamper Tengah RW 07. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu meliputi 6 SPM Pendukung, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas,dan sosial.

Tugas Posyandu :

  1. Memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan TP posyandu:
  2. Mengoordinasikan program/kegiatan/ subkegiatan TP posyandu;
  3. Melakukan pendampingan kepada pengurus dalam pelaksanaan kegiatan posyandu;
  4. Melakukan pembinaan kepada pengurus dan kader
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan posyandu.

Untuk Puskesmas sendiri betugas membina kader dan posyandu bidang Kesehatan.

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018