POSYANDU 6 SPM RW 07 KELURAHAN LAMPER TENGAH
Ditulis 2025-12-30 13:24:57
Semarang – 15 Desember 2025 dilaksanakan Posyandu 6 SPM di Kelurahaan Lamper Tengah RW 07. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu meliputi 6 SPM Pendukung, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas,dan sosial.
Tugas Posyandu :
- Memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan TP posyandu:
- Mengoordinasikan program/kegiatan/ subkegiatan TP posyandu;
- Melakukan pendampingan kepada pengurus dalam pelaksanaan kegiatan posyandu;
- Melakukan pembinaan kepada pengurus dan kader
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan posyandu.
Untuk Puskesmas sendiri betugas membina kader dan posyandu bidang Kesehatan.