Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia membuka lowongan untuk 3.045.623 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024. Para anggota KPPS nantinya akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) di 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Pendaftaran dibuka dari 17 september, hingga 28 September 2024. Standar kesehatan bagi calon anggota KPPS yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024. Oleh karena itu, calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas Lamper Tengah mulai tanggal 17 September – 28 September 2024.

Jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan adalah :
