Berita

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terkait Jaminan Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

SEMARANG – Berdasarkan peraturan baru yang ada di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 bahwa bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Kehadiran Perpres Nomor 28 tahun 2018 tersebut membawa angin segar bagi implementasi program JKN-KIS. Aturan tersebut itu tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tetapi juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Karena hal tersebut, baru-baru ini Dinas Kesehatan Kota Semarang melalui Bidang Pelayanan Kesehatan mengadakan pertemuan dengan lintas sector dari Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil ) , Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informasi , serta BPJS untuk membahas mekanisme bayi baru lahir agar bisa mendapat jaminan kesehatan.

Dinas Kesehatan mengharapkan bayi yang baru lahir bisa segera diterbitkan Akta lahir dan NIK dari Dispendukcapil sebelum 28 hari sejak kelahiran. Dari Dispendukcapil sendiri sudah menyediakan eservice yang bisa diakses oleh siapa saja warga kota Semarang untuk pembuatan akta kelahiran, kematian dan pemanfaatan data kependudukan.

Proses pendaftaran akte tidaklah sulit, setelah pemohon mendapatkan surat kelahiran, kemudian bisa membuka http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ .dan mengisi data-data sesuai yang dibutuhkan kemudian mengupload surat keterangan kelahiran juga surat nikah orang tuanya.

Sementara itu dari BPJS mengharapkan sistem eservice ini bisa terintegrasi dengan BPJS sehingga ketika ada yang input di eservice bisa langsung diproses jaminan kesehatannya oleh BPJS.