Pelayanan Laik Sehat Makanan

 

Pengertian

Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tingaal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis

Dasar Hukum

  • Undang-undang No.7 tahun 1996 tentang pangan
  • SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1640 tentang tata cara penyelenggaraan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga

Tujuan Sertifikasi

  1. Meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan dan peraturatn dibidang keamanan pangan
  2. Menunmbuihkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan yang baik dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen
  3. Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap keselamatan konsumen

Tahapan Sertifikasi

  1. Mengajukan permohonan ke DInas Kesehatan Kota Semarang (cq. Bidang SDK)
  2. Mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan foto pemohon, fotocopy KTP dan contoh label/produk
  3. Mengikuti penyuluhan
  4. Pemeriksaan ke lokasi tempat peroduksi Industri Rumah Tangga oleh Dinas Kesehatan
  5. Penerbitan sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dan sertifikat PP-IRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)