Pelayanan UHC

<p>Per 1 November 2017  Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mencanangkan program Universal Health Coverage / UHC yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.</p>

<p>Syaratnya adalah:</p>

<ul>
    <li>Penduduk Kota Semarang yang dibuktikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili minimal 6 bulan domisili</li>
    <li>Belum mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS)</li>
    <li>Atau peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan</li>
    <li>atau Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan</li>
</ul>

<p> </p>

<p>Khusus bagi Peserta yang menunggak iuran, dibutuhkan fotocopy rekening Tabungan Sehat, yang saat ini bisa dibuka di Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Koperasi Nusantara.</p>

<p>Isi formulir yang disediakan di Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Seluruh Puskesmas di Kota Semarang beserta syarat-syarat tersebut.</p>

<p>Dinas Kesehatan akan memvalidasi data anda untuk kemudian diterbitkan kartu JKN anda.</p>

<p>Untuk rekening tabungan sehat, kita bisa datang ke salah satu lembaga yang telah ditunjuk, siapkan data diri anda dan mulailah mencicil pembayaran tunggakan iuran BPJS anda.</p>

<p>Karena dengan mendaftarkan diri & keluarga ke program Universal Health Coverage bukan berarti hilang kewajiban anda untuk membayarkan iuran BPJS yang tertunggak, “sepersen iuran yang anda bayarkan membantu kesehatan saudara kita.”</p>

<p><strong>UHC… untuk Semarang Sehat, Semarang Hebat</strong></p>